Banyak BPR Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, OJK Perketat Pengawasan

Anggie Ariesta
OJK terus melakukan pengawasan terutama memastikan rencana penyehatan yang dilakukan beberapa BPR/S. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah yang dilikuidasi atau bangkrut dan telah dicabut izin usahanya. Pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional.

"Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

Dian menambahkan, OJK tidak hanya melakukan pengawasan dengan memastikan rencana penyehatan saja, tetapi ada langkah selanjutnya yang akan dikoordinasikan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Nasional
5 hari lalu

OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Nasional
5 hari lalu

OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana

Keuangan
12 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal