JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX. Ini dilakukan setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat pada pekan lalu.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Kamis (17/11/2022).
Terkait hal itu, dia mengatakan, banyak nasabah melakukan penarikan token FTX secara besar-besaran hingga menyebabkan harganya turun drastis.
Adapun penghentian perdagangan aset kripto Token FTX resmi dilakukan pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Didid menjelaskan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan begitu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.