Bappebti Setop Perdagangan Aset Kripto Token FTX

Advenia Elisabeth
Bappebti setop perdagangan aset kripto token FTX. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX. Ini dilakukan setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat pada pekan lalu. 

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Kamis (17/11/2022).

Terkait hal itu, dia mengatakan, banyak nasabah melakukan penarikan token FTX secara besar-besaran hingga menyebabkan harganya turun drastis.

Adapun penghentian perdagangan aset kripto Token FTX resmi dilakukan pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Didid menjelaskan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan begitu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
12 hari lalu

Sosok Yi He, Pendiri Binance yang Kini Jabat Co-CEO

Nasional
19 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
28 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal