Basuki Ngaku Pernah Terpaksa Langgar Aturan soal Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut banyak BUJT yang tidak mendapatkan persetujuan kenaikan tarif saat Covid-19 melanda Tanah Air. (Foto: iNews.id/Iqbal Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak mendapatkan persetujuan kenaikan tarif dari Kementerian PUPR saat wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. 

Padahal, kenaikan tarif tol merupakan sebuah kewajiban 2 tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Empat tahun terakhir telat naikan jalan tol, itu karena ada pandemi, karena pandemi saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Basuki menjelaskan, penundaan kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan nasional. Mengingat, ekonomi Indonesia sempat terdapat dalam saat pandemi Covid-19.

"Kalau orang semua dapat BLT, listrik tidak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang 5 juta dapat subsidi, masa tol dinaikkan," tuturnya.

Faktor lain alasan untuk penundaan kenaikan tarif tol terkadang juga datang dari pertimbangan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib untuk BUJT. Ketika SPM belum sesuai dengan standar Kementerian PUPR, permintaan untuk kenaikan jalan tol di evaluasi ulang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Minta Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi pada Libur Nataru

Megapolitan
6 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
22 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
25 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal