JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) belum bisa digunakan pada 17 Agustus mendatang atau seperti rencana awal beroperasi fungsional. Hal ini disebabkan proses konstruksi yang belum memungkinkan untuk dilandasi oleh pesawat.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menuturkan, dari target pembangunan landasan pacu sepanjang 2.200 meter, hingga saat ini yang dikerjakan baru 300 meter.
"Kelihatannya belum bisa dilandasi, jadi tidak kekejar kalau sampai 17 Agustus, apalagi kita akan hentikan pekerjaan konstruksi tanggal 10 ya," ucap Endra saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Endra menambahkan, hal tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk tidak memaksakan pemanfaatan konstruksi yang belum rampung dikerjakan.
Dengan begitu, baik untuk pesawat kepresidenan maupun tamu negara, akan diarahkan untuk mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan, karena bandara tersebut saat ini yang paling dekat dengan IKN.