Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha
JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha memanfaatkan pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 sebagai peluang memperkuat daya saing dan memperluas pasar hingga ke tingkat internasional.
Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah mengatakan tenggat kewajiban sertifikasi halal perlu dimanfaatkan untuk membangun kekuatan ekosistem industri halal nasional.
“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Titi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Titi, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia. Potensi tersebut ditopang populasi muslim sekitar 240 juta jiwa atau 87 persen dari total penduduk.
Potensi pasar domestik tersebut, kata dia, perlu diikuti peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai pasok. Dengan begitu, Indonesia dapat bergerak dari konsumen menjadi produsen sekaligus eksportir produk halal.