Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Minggu, 27 September 2026 - 22:07:00 WIB
Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha memanfaatkan pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 sebagai peluang memperkuat daya saing dan memperluas pasar hingga ke tingkat internasional.

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah mengatakan tenggat kewajiban sertifikasi halal perlu dimanfaatkan untuk membangun kekuatan ekosistem industri halal nasional.

“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Titi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/9/2026).

Menurut Titi, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia. Potensi tersebut ditopang populasi muslim sekitar 240 juta jiwa atau 87 persen dari total penduduk.

Potensi pasar domestik tersebut, kata dia, perlu diikuti peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai pasok. Dengan begitu, Indonesia dapat bergerak dari konsumen menjadi produsen sekaligus eksportir produk halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut