JAKARTA, iNews.id - Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal memperlonggar batas waktu penyampaian laporan keuangan 2020 satu bulan lebih lama. Relaksasi itu terkait pandemi Covid-19 yang dikategorikan kondisi darurat bencana nonalam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-6/D.05/2021 yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank. Selama ini, laporan keuangan yang berakhir 31 Desember wajib disampaikan paling lambat 30 Maret tahun berikutnya.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Nyoman Gede Yetna menyebut, laporan keuangan bukan satu-satunya sumber informasi bagi investor karena ada mekanisme keterbukaan informasi.
"Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat," kata Nyoman, Selasa (13/4/2021).
Menurut Nyoman, Perusahaan Tercatat alias emiten selama ini diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi secara berkala kepada publik. "Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," katanya.
Nyoman menjelaskan, relaksasi batas waktu diberikan karena regulator memahami kondisi yang terjadi berpengaruh pada proses penyusunan laporan keuangan. Diharapkan, relaksasi ini bisa membuat laporan keuangan tetap tersaji secara realiable sesuai standar akuntansi dan disclosure yang memadai.