Batas Waktu Laporan Keuangan Diperlonggar, BEI Sebut Masih Ada Keterbukaan Informasi 

Aditya Pratama
Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal memperlonggar batas waktu penyampaian laporan keuangan 2020 satu bulan lebih lama. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal memperlonggar batas waktu penyampaian laporan keuangan 2020 satu bulan lebih lama. Relaksasi itu terkait pandemi Covid-19 yang dikategorikan kondisi darurat bencana nonalam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-6/D.05/2021 yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank. Selama ini, laporan keuangan yang berakhir 31 Desember wajib disampaikan paling lambat 30 Maret tahun berikutnya.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Nyoman Gede Yetna menyebut, laporan keuangan bukan satu-satunya sumber informasi bagi investor karena ada mekanisme keterbukaan informasi.

"Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat," kata Nyoman, Selasa (13/4/2021).

Menurut Nyoman, Perusahaan Tercatat alias emiten selama ini diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi secara berkala kepada publik. "Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," katanya.

Nyoman menjelaskan, relaksasi batas waktu diberikan karena  regulator memahami kondisi yang terjadi berpengaruh pada proses penyusunan laporan keuangan. Diharapkan, relaksasi ini bisa membuat laporan keuangan tetap tersaji secara realiable sesuai standar akuntansi dan disclosure yang memadai.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

17 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Pembukaan Ruang Galeri Investasi Digital BEI di Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Padang

19 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

22 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal