Namun, kata Laode, yang menjadi poin penolakan adalah tidak adanya kesepakatan bahwa base fuel yang dibeli dicampur etanol. Badan usaha SPBU swasta tetap menginginkan base fuel yang belum terkontaminasi apa pun.
"Mereka (badan usaha swasta), sebenarnya tidak ada masalah. Cuma di sini ibarat kalau jual pisang goreng, ada dua cara, direndam dulu, atau setelah digoreng tambahin butiran garam. Sama-sama pisang goreng, tapi mereka maunya pisang goreng saja tanpa campuran garam," tutupnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan para operator SPBU swasta di kantor Ditjen Migas untuk bernegosiasi ulang demo menemukan titik terang pembelian BBM impor yang terlanjur masuk Indonesia.