BBM Naik, Gojek dan Grab Janji Pasang Tarif Wajar

Mochamad Rizky Fauzan
Ilustrasi ojek online dari Gojek dan Grab. (Foto: dok iNews)

Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojek online (ojol) dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM. 

"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 19 Agustus 2026, Lengkap di Seluruh Indonesia

3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp272,9 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Elpiji 3 Kg di 2027, Ini Rinciannya

6 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Agustus 2026, Ada yang Naik?

9 hari lalu

Harga BBM Pertamina 13 Agustus 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal