Tarif Ojol Batal Naik, Ini Penjelasan Menhub

Heri Purnomo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi,  menjelaskan alasan pembatalan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang direncanakan berlaku hari ini, Senin (29/8/2022). 

Sebelumnya, Menhub melakukan penundaan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus lalu, karena masih memerlukan waktu untuk sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver ojol, maupun masyarakat. 

Terkait penundaan kenaikan tarif ojol untuk kedua kalinya pada hari ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan hal itu disebabkan masih ada pembahasan yang harus dilakukan pemerintahan dengan pihak-pihak terkait. 

"Mengenai (tarif) ojek, saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022). 

Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Tujuannya, agar kenaikan tarif ojol tidak menimbulkan problem baru di masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Nasional
12 hari lalu

Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan

Nasional
18 hari lalu

85 Persen Perjalanan Kereta Api Telah Pulih usai Terdampak Banjir di Jateng

Nasional
19 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal