Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Ada iPhone 16

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menunjukkan produk Apple ilegal sebelum dimusnahkan. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita dan memusnahkan 102 unit produk Appleilegal yang diselundupkan melalui Batam. Terdapat produk keluaran baru yaitu iPhone 16 yang ikut diselundupkan.

Pengungkapan 102 unit produk Apple ilegal ini merupakan hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan selama periode 4-27 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Yang kita tegak pada hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, tentu kalau lewat situ harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Askolani membeberkan modus yang dilakukan para pelaku dengan melakukan transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai, kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Askolani menegaskan, barang-barang yang disita oleh Bea Cukai itu langsung dimusnahkan dengan alasan melindungi produk dan industri dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal