Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Ada iPhone 16

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menunjukkan produk Apple ilegal sebelum dimusnahkan. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Dia menjelaskan, rencananya barang iPhone selundupan yang dibawa oleh para pelaku dari Batam tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.

"Modusnya diperjual belikan, barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang, dan ada juga barang kiriman juga," katanya.

Adapun selama periode penindakan bidang Kepabeanan 4-27 November di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya berhasil menemukan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
17 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
22 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal