Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple Ilegal, Ada iPhone 16

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menunjukkan produk Apple ilegal sebelum dimusnahkan. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Dia menjelaskan, rencananya barang iPhone selundupan yang dibawa oleh para pelaku dari Batam tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.

"Modusnya diperjual belikan, barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang, dan ada juga barang kiriman juga," katanya.

Adapun selama periode penindakan bidang Kepabeanan 4-27 November di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya berhasil menemukan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Gadget
3 hari lalu

Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games

Nasional
6 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Makro
11 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
11 hari lalu

Kena Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai: Kami Berbenah Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal