Dia menjelaskan, rencananya barang iPhone selundupan yang dibawa oleh para pelaku dari Batam tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.
"Modusnya diperjual belikan, barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang, dan ada juga barang kiriman juga," katanya.
Adapun selama periode penindakan bidang Kepabeanan 4-27 November di Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya berhasil menemukan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).