SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur hari ini, Rabu (13/9/2023). Diperkirakan barang tersebut merugikan negara hingga Rp10,04 miliar.
Pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada 24 Juli 2023 ini ini serentak dilakukan oleh 4 unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.045.053.464.
"Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo," tutur dia.