JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan makanan viral milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta. Makanan tersebut diamankan dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo milk bun yang dimusnahkan ada sebanyak 2.564 buah (1 ton). Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Jumat (8/3/2024).
Gatot menjelaskan rata-rata orang yang membawa makanan tersebut membawa hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Hal tersebut pun dinilai tidak wajar jika dikonsumsi pribadi sehingga diduga untuk komersial.
“Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," kata dia.
Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.