TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) resmi menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang ditahan kurang lebih selama satu tahun di tempat penimbunan Pabeanan Soetta. Alat tersebut sempat viral di media sosial setelah salah satu netizen mengaku harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang per hari jika ingin mengambilnya.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Blok A, Lot 7A-7B, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan itu, Askolani pun menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya bahwa pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," tuturnya.