JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu yang viral di media sosial yakni bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Adapun pemilik akun X @ijalzaid menjelaskan bahwa pihaknya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang jika ingin mengambil alat tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah meminta informasi serta kronologi untuk mempelajari pokok permasalahannya.
"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana. BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ujar Nirwala saat dihubungi iNews.id, Sabtu (27/4/2024).
Nirwala menambahkan, alat bantuan bernama Taptilo tersebut saat ini masih berada di tempat penimbunan pabean Bandara Soekarno-Hatta.
"Barang masih di Tempat Penimbunan Pabean Soetta," tuturnya.
Ketika ditanya perihal respons dari pihak SLB, dia mengakui pihaknya mendapatkan respons yang positif.
"Sangat baik dan kooperatif," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial X terkait keluhan bantuan alat belajar untuk SLB yang ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pemilik akun menjelaskan, kasus ini terjadi sejak 2022 dan hingga saat ini persoalan tersebut belum selesai.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terkait kejadian ini karena alat belajar tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," cuit akun X @ijalzaid dikutip iNews.id, Sabtu (27/4/2024).