Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta

Iqbal Dwi Purnama
Begini aturan THR 2023 karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Bagi karyawan yang mempunya masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan rumus: masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sebagai contoh pekerja swasta dengan gaji Rp4,9 juta, masa kerjanya baru 1 bulan, maka dia sudah mendapatkan THR, yang besarnya dihitung secara proporsional, yakni:

1 (bulan) : 12 (bulan) x Rp4,9 juta (upah sebulan), maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.

Melalui SE tersebut, Menaker juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023. Pembayaran THR pun dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, dia pun meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Selain itu, para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. 

Demikian aturan THR 2023 karyawan swasta, semoga memberikan informasi untuk Anda.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
21 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
22 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
22 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal