Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta

Iqbal Dwi Purnama
Begini aturan THR 2023 karyawan swasta. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aturan THR 2023 karyawan swasta sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi para pekerja swasta. Bagaimana aturan THR 2023 karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.

Aturan THR 2023 Karyawan Swasta  

Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. SE yang diterbitkan Manaker Ida menyebutkan bahwa masa pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia, beberapa waktu lalu.

Karyawan tetap yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR penuh. Sedangkan karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan magang berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja di perusahaan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
7 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
7 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Megapolitan
8 bulan lalu

Viral Surat Minta THR Rp165 Juta, Kades Klapanunggal: Hanya Imbauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal