JAKARTA, iNews.id - Aturan THR 2023 karyawan swasta sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi para pekerja swasta. Bagaimana aturan THR 2023 karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.
Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. SE yang diterbitkan Manaker Ida menyebutkan bahwa masa pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR Lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia, beberapa waktu lalu.
Karyawan tetap yang bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak menerima THR penuh. Sedangkan karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan magang berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja di perusahaan.