Begini Cara Bayar dan Gunakan e-Meterai

Rina Anggraeni
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada hari ini, Jumat (1/10/2021). Untuk memudahkan pembayaran dan pengadaan e-meterai, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan dua peraturan. 

Pertama, peraturan tentang pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik yang diterbitkan memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
11 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

23 hari lalu

MRT Jakarta Jadi Transportasi Umum Pertama di Indonesia yang Bisa Bayar Pakai Kartu Kredit Nirsentuh

6 bulan lalu

Kinerja Transaction Banking BRI Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

9 bulan lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal