Begini Cara Kerja Simbara yang Bisa Cegah Penambangan Ilegal di RI

Atikah Umiyani
peluncuran Simbara untuk nikel dan timah (Foto: Atikah/iNews.id)

Arifin menekankan dalam integrasi tersebut, dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang bisa membuat billing professional. Setelah dibayarkan, perusahaan akan mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN. 

Nantinya, kata Arifin, sistem ini diharap dapat memberi dampak positif tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antarkementerian dan lembaga. 

"Namun juga dalam mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang andal dan akurat di lintas kementerian dan lembaga," ujar Arifin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp150,6 Triliun, Naik 64,6 Persen

Nasional
21 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
1 bulan lalu

2 Pekerja Ditemukan Tewas Terjebak Longsor, Presdir Freeport Indonesia Sampaikan Belasungkawa

Buletin
1 bulan lalu

2 Jenazah Pekerja Freeport Dievakuasi dari Longsor Tambang di Mimika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal