Arifin menekankan dalam integrasi tersebut, dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang bisa membuat billing professional. Setelah dibayarkan, perusahaan akan mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN.
Nantinya, kata Arifin, sistem ini diharap dapat memberi dampak positif tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antarkementerian dan lembaga.
"Namun juga dalam mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang andal dan akurat di lintas kementerian dan lembaga," ujar Arifin.