Lalu, pengolahan nilai SKB akan diserahkan kepada panitia seleksi masing-masing instansi. Sedangkan, integrasi nilai SKD dan SKB akan diolah oleh Ketua Panselnas.
• Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
• Nilai akhir dihitung dari total nilai SKD 40 persen + total nilai SKB 60 persen
• Total SKD dihitung dengan cara membagi skor peserta dengan skor maksimal (550), kemudian dikalikan dengan bobot SKD 40 persen.
• Total SKB terdiri dari beberapa komponen: nilai SKB dengan sistem CAT memiliki bobot 50 persen, wawancara dengan bobot 30 persen, dan ujian tambahan dengan bobot 20 persen.
Demikian cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024. Semoga berhasil ya!