JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara perihal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di internal perusahaan. Hal ini menyusul adanya pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal potensi pengurangan karyawan.
Direktur Utama Irfan Setiaputra mengatakan, hingga saat ini perusahaan masih berfokus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Irfan menambahkan, proses PKPU yang kini sedang dijalani Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Dalam proses PKPU ini, kata dia, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur, dimana dalam proses tersebut, emiten dengan kode saham GIAA itu juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.