Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menambahkan, kepolisian akan membuka posko-posko khusus yang ditempatkan di titik pertemuan kendaraan jalan tol fungsional.
"Jalur tol fungsional yang masuk ke jalan kabupaten maupun provinsi sudah kita kelola dengan penempatan pos di mulut tol tersebut, seperti contoh tol Solo-Jogja yang masuk ke kabupeten Klaten, itu sudah kita tempatkan posko di situ untuk mengatur lalin," kata Aan.
Sedangkan untuk tol Japek II Selatan, pihaknya juga mengatur akses keluar kendaraan khsusnya yang keluar di Kutanegara. Sebab pengemudi yang keluar di Kutanegara perlu menempuh setidaknya 16 kilometer (km) jalan industri, baru bisa melanjutkan ke Tol Japek via GT Karawang Timur.
Hal itu diantisipasi agar arus balik dari arah Bandung-Jakarta melalui jalur fungsional tidak menganggu mobilitas masyarakat setempat.
"Kemudian Japek II Selatan, kita akan pasang portal di Japek II Selatan karena hanya kendaraan yang tingginya kurang dari 3 meter, sehingga masuk ke jalur industri ini bisa tetap dilalui," kata Aan.
"Kemudian pertemuan jalan kabupeten dan jalan naisonal, itu kita kita tempatkan juga posko di ujung jalan kabupaten, jadi titik pertemuan itu sudah kita antisipasi dengan penempatan pos dan personil," imbuhnya.