Begini Skenario Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Sebab, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik,” tutur Dadan.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.  Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.

Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas. Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan LPG 3 Kg. Pengurangan penggunaan LPG 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi LPG yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PT PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
4 hari lalu

Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa

Nasional
4 hari lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Keuangan
5 hari lalu

Daftar Tarif PLN 17–23 November 2025: Ternyata Rumah Tangga Bisa Hemat Puluhan Ribu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal