Begini Strategi Pemerintah Selamatkan Waskita Karya dari Utang Rp82,40 Triliun

Suparjo Ramalan
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Strategi yang disiapkan di antaranya restrukturisasi keuangan dan usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN).

Selain memiliki keterbatasan modal usaha, perusahaan konstruksi pelat merah ini membukukan total utang Rp82,40 trilun. 

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Waskita Karya menanggung kewajiban atau liabilitas, termasuk utang jumbo sepanjang sembilan bulan pertama 2022.

Pada periode tersebut, liabilitas BUMN karya ini mencapai Rp82,40 trilun, mengungguli emiten-emiten BUMN Karya lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, keuangan Waskita Karya saat ini menjadi perhatian atau fokus perbaikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. 

Tiko, sapaan akrabnya, memastikan bahwa perusahaan sudah masuk dalam program restrukturisasi lanjutan yang dijalankan saat ini, salah satunya melalui penyehatan keuangan (MRA).

"Waskita kita lakukan restrukturisasi ulang karena pendanaan mereka terbatas sekali," ujar Tiko, Senin (20/2/2023). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Erick Thohir Jumpa Gianni Infantino di Qatar, Bahas 2 Agenda Penting!

All Sport
2 hari lalu

Target Terlewati! Erick Thohir Ungkap Kebangkitan Besar Indonesia di SEA Games 2025

Nasional
3 hari lalu

Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Semringah Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal