Begini Tahapan yang Harus Dijalani Sebelum Pembubaran Jiwasraya

Suparjo Ramalan
Sebelum memasuki tahap likuidasi, Asuransi Jiwasraya harus melewati sejumlah tahapan sebelum dibubarkan pada September 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan dieksekusi pada September 2024. Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan harus melewati sejumlah tahapan. 

Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso merinci sejumlah tahapan yang dimaksud, di antaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi. 

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Mahelan memastikan likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Perkiraan September (dibubarkan) pokoknya di bulan itu. Karena sesuai dengan POJK 28,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal

57 tahun lalu

Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha lewat Merger hingga Likuidasi

57 tahun lalu

Jiwasraya Mau Dibubarkan, IFG Minta Eks Pemegang Polis Segera Restrukturisasi

57 tahun lalu

2.300 Eks Pekerja Jiwasraya Belum Terima Dana Pensiunan Rp371 Miliar, Kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal