JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan dieksekusi pada September 2024. Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan harus melewati sejumlah tahapan.
Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso merinci sejumlah tahapan yang dimaksud, di antaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Mahelan memastikan likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Perkiraan September (dibubarkan) pokoknya di bulan itu. Karena sesuai dengan POJK 28,” tuturnya.