BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN!

Dinar Fitra Maghiszha
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN! (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi. Bahkan, salah satu nama perusahaan yang diberi sanski adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Adapun, sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke 6.501, MDIA-MEJA Pimpin Top Losers

16 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.721 per Dolar AS, Ini Penyebabnya 

1 hari lalu

Kekayaan Elon Musk Kembali Melesat, Kini Tembus Rp15,12 Kuadriliun

2 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,93 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp11.449 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal