BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN!

Dinar Fitra Maghiszha
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Salah Satunya BUMN! (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi. Bahkan, salah satu nama perusahaan yang diberi sanski adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Adapun, sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

403 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 5.916

57 tahun lalu

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN, Transaksi Sukuk Negara Kini Makin Mudah

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,35 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp10.287 Triliun

57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal