BEI Suspensi 11 Saham gegara Tak Bayar Biaya Fee Pencatatan, Apa Saja?

Dinar Fitra Maghiszha
BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 11 emiten sejak sesi pertama perdagangan, Jumat (16/2/2024), salah satunya emiten BUMN PT Indofarma Tbk (INAF). (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Sebagai informasi, bahwa aturan ini tercantum dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi ini mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Aturan ini juga masuk dalam Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. 

“Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” tulis BEI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
9 jam lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp3,6 Triliun

Bisnis
1 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
3 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Keuangan
3 hari lalu

318 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal