JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 11 emiten sejak sesi pertama perdagangan, Jumat (16/2/2024), salah satunya emiten BUMN PT Indofarma Tbk (INAF). Kebijakan ini diambil sebagai sanksi karena INAF tidak membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee.
Adapun, batas akhir pembayaran pencatatan tahunan pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.
“Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 11 Perusahaan Tercatat Saham, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF),” tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (16/2/2024).
Selain INAF, terdapat 10 saham aktif yang akhirnya ikut digembok akibat kelalaian atas kewajiban tahunan ini.
Sepuluh korporasi publik itu antara lain PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT City Retail Developments Tbk (NIRO), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).