Beli Mainan Impor dalam Jumlah Sedikit Kini Tidak Perlu SNI

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

“Kalau melebihi dari batas barang tersebut akan dikenakan SNI,” kata Leonard.

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia, Sutiadji Lukas mengatakan, aparat bea cukai sebenarnya hanya berpatokan pada Peraturan Menperin. Dia menyebut, aturan itu dibuat untuk mendukung industri mainan lokal.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat supaya tidak perlu membeli barang mainan dari luar negeri. Sebab, barang yang dipasarkan di Indonesia saat ini juga merupakan barang impor asal Cina.

“Buat apa sih bawa barang dari luar negeri, di Indonesia juga banyak kok. Mau mainan apapun ada, impor mainan yang ada di Indonesia diimpornya juga dari Cina,” ujarnya.

Selain itu, Sutiadji mengatakan pemerintah juga sepakat untuk memperjelas batas jumlah mainan impor yang boleh dibawa tanpa SNI yaitu 5 unit. Dia menilai, langkah tersebut tepat karena barang yang dikenakan SNI harus barang yang diperjualbelikan dan tidak bisa perseorangan.

Biaya untuk pembuatan label SNI, kata dia, juga bisa mencapai Rp20 jutaan untuk satu barang dengan proses memakan waktu maksimal 3 minggu.

“Itupun barang tersebut harus melalui sampel pengujian,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sambangi Pabrik Mainan di Demak, Ganjar Apresiasi Produksi Lokal dan Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Bisnis
2 tahun lalu

Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS, Begini Penjelasan Bea Cukai

Makro
4 tahun lalu

Kemenkeu Bakal Cabut Insentif Impor Alat Kesehatan Akhir 2022

Makro
4 tahun lalu

Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti Pelanggaran Pegawai ke Kejati Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal