Beli Minyak Goreng Curah Bakal Pakai PeduliLindungi, Penjual Keberatan

Advenia Elisabeth
Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana siap dipasarkan, harga tak berubah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sosialisasi kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi dimulai hari ini, 27 Juni 2022. 

Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP aja udah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," ujar Jesika kepada MNC Portal Indonesia di lokasi. 

Saat ini, dia menjual minyak goreng curah menggunakan KTP. Sistem ini ia jalankan sejak program MigorRakyat diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

"Pembeli kalau beli di saya, pakai KTP. Tapi itu program yang dulu jaman pak Lutfi. Jadi saya belinya lewat aplikasi Indomarco. Pembeli yang datang ke sini tinggal bawa KTP untuk saya foto sebagai laporan," kata Jesika. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bertemu Presiden Prabowo, Dirut KAI Lapor Kesiapan Operasional Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Megapolitan
16 hari lalu

Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Nasional
21 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Megapolitan
22 hari lalu

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Hampir Rampung, Pedagang Pasar Barito Bisa Isi Kios

Megapolitan
24 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal