Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Pembelian Maksimal 2 Liter

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembelian Minyakita menggunakan KTP di pasar batal. Pembelian dibatasi maksimal 2 liter/2 botol. (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. 

Mendag Zulhas menuturkan, pihaknya menyiapkan aturan baru, di mana di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasang banner bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol". 

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulhas saat ditemui awak media usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Dia menambahkan, sebanyak 500 ton Minyakita milik PT Bina Karya Prima yang sebelumnya disegel sudah mulai distribusikan di seluruh Pulau Jawa dengan harga Rp14.000 per liter. 

"Ini (Minyakita) lagi kita kirim untuk Jawa," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
24 jam lalu

Harga Plastik Melonjak Bikin Pedagang Menjerit, Zulhas Ungkap Penyebabnya

Nasional
1 hari lalu

Zulhas Temukan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 di Pasar Minggu 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras dan Minyak Goreng hingga April, Sasar 33,2 Juta Penerima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal