JAKARTA, iNews.id – Rencana perubahan kebijakan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) belum menemui titik terang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, keputusan soal perubahan kebijakan DMO masih belum jelas. Ada dua opsi yang masih dibicarakan yakni porsi DMO yang kini dipatok 25 persen dari total produksi dan harga batu bara DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero, Sofyan Basir mengatakan, pemerintah bersama PLN dan instansi terkait masih melakukan kajian ini. Dengan demikian, masih belum diputuskan apakah kebijakan DMO ini akan dilaksanakan.
"Belum. Belum ada keputusan," ujarnya setelah rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Sofyan menghadiri rapat didampingi sejumlah direksi PLN. Selain itu, ada juga perwakilan pengusaha dan kementerian terkait. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebut, perubahan kebijakan DMO batu bara masih dikaji meski besok akan dibawa dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.