Belum Ada Titik Terang soal Revisi Kebijakan DMO Batu Bara

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id – Rencana perubahan kebijakan kewajiban pengalokasian batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) belum menemui titik terang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, keputusan soal perubahan kebijakan DMO masih belum jelas. Ada dua opsi yang masih dibicarakan yakni porsi DMO yang kini dipatok 25 persen dari total produksi dan harga batu bara DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero, Sofyan Basir mengatakan, pemerintah bersama PLN dan instansi terkait masih melakukan kajian ini. Dengan demikian, masih belum diputuskan apakah kebijakan DMO ini akan dilaksanakan.

"Belum. Belum ada keputusan," ujarnya setelah rapat di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Sofyan menghadiri rapat didampingi sejumlah direksi PLN. Selain itu, ada juga perwakilan pengusaha dan kementerian terkait. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebut, perubahan kebijakan DMO batu bara masih dikaji meski besok akan dibawa dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Keuangan
20 hari lalu

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Bisnis
1 bulan lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal