Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka pekerja bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya, aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.
Sanksi tersebut di antaranya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Selain itu, pengaturan besaran THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proposional.
Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR lebaran, diperbolehkan lebih namun dilarang untuk dikurangi, sebab sudah ada metode penghitungannya.
Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.