Belum Terima THR? Begini Cara Mengadukan Melalui Situs Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama
Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadukan dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (Foto: Antara)

Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka pekerja bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya, aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut di antaranya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Selain itu, pengaturan besaran THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proposional.

Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR lebaran, diperbolehkan lebih namun dilarang untuk dikurangi, sebab sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal