Belum Terima THR? Begini Cara Mengadukan Melalui Situs Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama
Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadukan dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenegakerjaan (Kemnaker).

Oleh karena itu, Kemnaker membuat situs sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Situs tersebut dapat diakses dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketika H-7 jatuh pada akhir pekan, maka perusahaan boleh membayarkan THR paling lambat di hari Senin setelah akhir pekan.

"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (17/4/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

21 jam lalu

Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Masih Rugi, Hanya 15 Perusahaan Beri Dividen

22 jam lalu

17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

22 jam lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal