Belum Terima THR? Begini Cara Mengadukan Melalui Situs Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama
Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadukan dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenegakerjaan (Kemnaker).

Oleh karena itu, Kemnaker membuat situs sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Situs tersebut dapat diakses dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketika H-7 jatuh pada akhir pekan, maka perusahaan boleh membayarkan THR paling lambat di hari Senin setelah akhir pekan.

"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (17/4/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
6 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Bisnis
10 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
12 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal