JAKARTA, iNews.id - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenegakerjaan (Kemnaker).
Oleh karena itu, Kemnaker membuat situs sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Situs tersebut dapat diakses dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Perlu diketahui, melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketika H-7 jatuh pada akhir pekan, maka perusahaan boleh membayarkan THR paling lambat di hari Senin setelah akhir pekan.
"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Senin (17/4/2023).