JAKARTA, iNews.id - Ombudsman telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk menganalisis lebih lanjut masalah yang sedang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan beberapa perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berbagai temuan indikasi yang diperoleh Ombudsman akan dilaporkan kepada beberapa otoritas terkait untuk penindakan lebih lanjut.
"Nanti akan kami laporkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai mitra kerja mengenai temuan ini, juga ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mungkin ke Kepolisian dan Kejaksaan (Agung) juga yang menangani kasus ini dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Dadan usai menghadiri diskusi di Jakarta Sabtu (18/01/2020).
Meski demikian, Dadan mengakui dalam polemik Jiwasraya dan kasus asuransi lainnya, Ombudsman hanya berposisi sebagai pengawas. Menurut Dadan, untuk hal penindakan dan pembuktiannya harus dilaksanakan oleh aparat hukum dan otoritas keuangan yang berwenang.
"Kami bukan penegak hukum, tapi lebih sebagai pengawas. Hasilnya (dari Ombudsman) ini yang perlu diperiksa, aparat hukum harus membuktikan," ujar Dadan.
Sejauh ini, Dadan menjelaskan, pihak Ombudsman sudah mengkaji lebih lanjut laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang berada di bawah lingkup Kementerian BUMN. Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman menemukan adanya ketidakwajaran pengelolaan keuangan dalam hal investasi.