Selain gaji, Wakapolri juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan ini, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan. Untuk jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp34.902.000.
Demikian ulasan terkait gaji Wakapolri Ahmad Dofiri yang resmi ditunjuk sebagai sebagai Wakapolri.