JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari masyarakat. Pasalnya, hal ini penting diketahui bagi seseorang yang membutuhkan dana segera.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap yang terdaftar. Uang dari program tersebut bisa diambil saat usia ke-56 tahun atau setelah mengundurkan diri (resign).
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun lama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki. Ia mencontohkan, peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
Kemudian, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>