Berdekatan dengan Lebaran, KSPSI Geser Peringatan May Day ke 12 Mei 2022

Ikhsan Permana SP
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea (tengah), mengumumkan peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei digeser ke 12 Mei 2022. (Foto: Istimewa)

Andi menambahkan, akan ada tiga tuntutan utama dalam aksi May Day mendatang. Pertama menolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," ujar Andi.

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
31 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh di Gedung DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Lancar

Nasional
2 bulan lalu

KSPSI Tolak Jabatan Dewan Buruh Setingkat Menteri: Kami Tak Mau Jadi Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal