JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberi lampu hijau terkait pembubaran perusahaan pelat merah yang tidak produktif atau tumpang-tindih core bisnisnya.
Saat ini, dari 142 BUMN hanya 41 perseroan saja yang beroperasi. Dari catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), hingga PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
"BUMN ini harus dikecilkan jumlahnya, ditata ulang bisnis modelnya, jangan jadi menara gading. Semua pengusaha daerah mengeluh kepada saya, dari seragam, air minum, supply, aspal diambil semua sama BUMN, salah!" ujar Erick, Minggu (28/11/2021).
Lantas, bagaimana dengan nasib karyawan setelah sejumlah perusahaan pelat merah dibubarkan? Erick memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan pasca pembubaran BUMN.
Menurut dia, Kementeriam BUMN selaku pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya.