Berikut Instansi yang Sediakan Bus Gratis Arus Balik Lebaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Tak hanya saat mudik, sejumlah instansi juga menyediakan layanan bus gratis bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman usai Lebaran. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tak hanya saat keberangkatan menuju kampung halaman atau mudik, sejumlah instansi juga menyediakan layanan bus gratis bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halamannya usai Lebaran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan bus gratis untuk masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan sebanyak 204 bus dengan kuota 8.160 penumpang dan 10 truk yang mengangkut 300 sepeda motor.

Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta melayani sembilan kota/kabupaten di enam provinsi yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Selain Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menyediakan program “Balik Kerja Bareng BPKH 2023”. Melalui program ini, BPKH menyiapkan 60 bus eksekutif gratis dari tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)m yang akan diberangkatkan pada 29 April dan 30 April 2023.

Selain itu, Polri juga mengupayakan program arus balik gratis Lebaran 2023. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau warga untuk mendaftarkan diri ke Polres masing-masing wilayah untuk program arus balik gratis.

Sebagai informasi, puncak arus balik Lebaran 2023 diperkirakan terjadi pada H+2 Idul Fitri atau pada tanggal 25 April 2023. Pergerakan tinggi diprediksi masih akan terjadi hingga 26 April 2023 mendatang. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kepulangannya ke Jakarta agar terhindar dari kemacetan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
1 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal