Berlaku Mulai Hari Ini! Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Puti Aini Yasmin
ilustrasi cara mendapatkan diskon tarif listrik 50% dari PLN yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi, salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen. Diskon tersebut diberikan selama dua bulan, yakni Januari-Februari.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket stimulus dirilis untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Lantas, Bagaimana Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada dasarnya diskon listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis. Artinya, ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan di periode bulan Januari dan Februari, otomatis sudah terpotong.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024) lalu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
5 hari lalu

PLN Tebar Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

Megapolitan
11 hari lalu

Stasiun Duri Sempat Gelap akibat Listrik Padam, Layanan KRL Dipastikan Normal

Megapolitan
11 hari lalu

Listrik Padam di Sejumlah Titik Jakarta, PLN Ungkap Ada Gangguan Suplai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal