Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Menurut Airlangga Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Dalam Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.

Mantan menteri perindustrian itu juga menyatakan jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Adapun, bagi Pelaku Usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Nasional
10 hari lalu

Trump Bertemu Xi Jinping soal Tarif, Airlangga Ungkap Dampak Strategisnya

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya-Rosan Cari Solusi Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
11 hari lalu

Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030

Nasional
11 hari lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal