Untuk blok migas baru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema production sharing cost (PSC) gross split untuk menggantikan cost recovery. Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan persentase bagi hasil minyak untuk kontraktor adalah 43 persen dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas sebanyak 48 persen untuk kontraktor dan 52 persen pemerintah.
Blok Rokan yang dikelola oleh Chevron merupakan blok dengan produksi migas terbesar di Indonesia. Dalam APBN 2018 target lifting minyak bumi dari Blok Rokan mencapai 213,555 ribu barel per hari (bopd). Namun, sepanjang semester I-2018 produksi minyak bumi blok Rokan hanya 207,148 ribu bopd.
Chevron sebelumnya mengajukan perpanjangan kontrak blok migas yang akan berakhir pada tahun 2021 itu. Chevron menawarkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas cadangan minyak Blok Rokan yang bernama enhanced oil recovery (EOR). Tidak hanya itu, Chevron juga menjanjikan investasi jangka panjang hingga 20 tahun ke depan senilai 88 miliar dolar AS, jika kontraknya diperpanjang.
Namun, Pertamina juga tertarik mengelolanya sehingga mengajukan proposal kepada pemerintah supaya perusahaan migas asal California, AS itu tak lagi menguasai Blok Rokan.