Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Ida Bahas Skema Perlindungan PRT

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, TKI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi,"  kata Ida Fauziyah. 

Dia mengungkapkan, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing. 

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon TKI," ungkap Ida Fauziyah. 

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menyampaikan bahwa Pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Nasional
6 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
7 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Nasional
12 hari lalu

Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal