BI: Banyak Negara Tidak Akui Mata Uang Kripto

Rina Anggraeni
Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Istimewa)

BALI, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memastikan banyak negara tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Saat ini, mata uang kripto tengah ramai digandrungi di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.

Pembahasan mata uang kripto tersebut menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan dalam Forum Finance Track G20, yang menjadi rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia, di Bali, Jumat (10/12/2021).

"Banyak negara tidak mengakui mata uang kripto sebagai curency (alat pembayaran, Red), tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, di Bali, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC).

"Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai cureency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," ujar Dody.

Sebagai informasi, keberadaan mata uang kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Hal ini, selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi. Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.
 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

4 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

6 hari lalu

Rupiah Rentan Melemah terhadap Dolar, Destry Beberkan Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal