BALI, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memastikan banyak negara tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Saat ini, mata uang kripto tengah ramai digandrungi di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.
Pembahasan mata uang kripto tersebut menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan dalam Forum Finance Track G20, yang menjadi rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia, di Bali, Jumat (10/12/2021).
"Banyak negara tidak mengakui mata uang kripto sebagai curency (alat pembayaran, Red), tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, di Bali, Jumat (10/12/2021).
Menurut dia, kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC).
"Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai cureency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," ujar Dody.
Sebagai informasi, keberadaan mata uang kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Hal ini, selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi. Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.