BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli

Anggie Ariesta
Bank Indonesia memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen atau pembeli. (Foto: Antara)

SAMOSIR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen atau pembeli. Beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau, tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," ujar Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respons Elyana merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang membebankan biaya MDR ke konsumen. 

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3 persen.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash. Padahal, MDR 0,3 persen merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Cerita Pilu Pedagang Rugi Imbas Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, 28 Ton Pepaya Ludes

Megapolitan
7 jam lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Megapolitan
8 jam lalu

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati bakal Dapat Tempat Penampungan Sementara Imbas Kebakaran

Megapolitan
9 jam lalu

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Diduga Berasal dari Kios Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal