CALIFORNIA, iNews.id - Monsanto kembali mendapat pukulan telak. Kali ini, anak perusahaan Bayer itu didenda Pengadilan California 2 miliar dolar AS, setara Rp30 triliun.
Dilansir AFP, Selasa (14/5/2019), pengadilan memerintahkan Monsanto untuk membayar denda itu terkait Roundup. Produk herbisida terbaru keluaran Monsanto itu dinilai menyebabkan kanker pada manusia.
Brent Wisner, kuasa hukum penggugat menyebut, keputusan denda yang dijatuhkan hakim sebagai sesuatu yang bersejarah.
"Majelis hakim melihat dokumen internal perusahaan menunjukkan sejak awal, Monsanto tidak pernah berniat mencari tahu apakah Roundup aman atau tidak. Ketimbang berinvestasi pada sains yang bermanfaat, mereka berinvestasi pada sains yang berbahaya dan mengancam bisnis mereka," kata Wisner.
Menanggapi keputusan itu, Bayer selaku induk Monsanto mengaku kecewa dan akan segera mengajukan banding. Perusahaan farmasi asal Jerman menilai herbisida berbasis glisofat sama sekali tidak melanggar aturan di AS.