"Ada sebuah konsensus di antara regulator di bidang kesehatan bahwa produk berbasis glisofat bisa dipakai secara aman dan glisofat bukan karsinogenik," kata Bayer.
Putusan Pengadilan California merupakan kekalahan ketiga Bayer ihwal kasus dugaan Roundup sebagai bahan kimia yang menyebabkan kanker. Bayer mengumumkan lebih dari 13.000 gugatan hukum diajukan terkait produk yang cukup populer di AS itu.
Kasus hukum yang menimpa Monsanto itu merugikan Bayer. Pasalnya, Monsanto baru saja dibeli Bayer pada tahun lalu senilai 63 miliar dolar AS atau hampir Rp900 triliun.
Baru dua bulan setelah akuisisi rampung, Monsanto dijatuhi hukuman denda setelah Lee Johnon, seorang penjaga taman sekolah di AS menderita penyakit limfoma non-hodgkin.
Johnson menggugat Monsanto karena produknya, Roundup dan Ranger Pro menjadi biang keladi penyakitnya. Majelis hakim saat itu menetapkand denda hampir 300 juta dolar AS atau Rp4 triliun meski nilai tersebut turun seperempat menjadi 78,5 juta dolar AS, setara Rp1 triliun.