Bingung Soal Swafoto untuk Daftar CPNS, Ini Penjelasannya

Advenia Elisabeth
Ilustrasi pendaftaran CPNS. (Foto: Ist)

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.

Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap ‘Unggah Dokumen’, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Dalam situs sscasn.bkn.go.id, disebutkan dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg. Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya. Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Pendaftaran CPNS-PPPK, Provinsi DKI Masuk Peringkat 10 Instansi Paling Diminati

Buletin
3 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
4 bulan lalu

Pengumuman Administrasi PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal, Cara Cek dan Persiapan Tahap Selanjutnya

Nasional
5 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal