JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menugaskan BUMN farmasi, PT Kimia Farma Tbk untuk melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) bagi masyarakat secara individu. Namun vaksin Covid-19 yang disediakan di sejumlah klinik Kimia Farma tidak diperjualbelikan seperti penjualan obat di apotek dan tidak bisa dipakai untuk booster atau dosis ketiga.
Induk Holding BUMN Farmasi, PT Bio Farma (persero) menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik yang sudah direkomendasikan sebelumnya. Meski vaksinasi ini berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas dan tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Juru Bicara Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, proses pelayanan VGR oleh Kimia Farma harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021. Adapun vaksin yang digunakan adalah Sinopharm.
"Layanan vaksin gotong royong di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, merujuk pada Permenkes Nomor 19 tahun 2021, jadi layanan pelaksanaan vaksinasi di klinik KF (Kimia Farma) dan bukan penjualan vaksin di apotek KF," kata Bambang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Dia menuturkan, banyak masyarakat yang keliru dalam memahami pelayanan vaksinasi gotong royong di klinik Kimia Farma. Sebagian masyarakat beranggapan vaksin tersebut bisa diperjualbelikan melalui apotek Kimia Farma.
"Banyak masyarakat yang salah mengerti, dikira sudah bisa beli vaksin GR (gotong royong) di apotek KF, dan bisa dipakai booster," ujarnya.
Dia menegaskan, program VGR tetap mengikuti program pemerintah, yang saat ini diutamakan untuk masyarakat agar memperoleh vaksinasi tahap 1 dan 2.